Jumat, 12 Desember 2014

Warganegara dan Negara


A. Ringkasan Materi
Sebelum terbentuknya Negara, setia individu mempunyaia kebiasaan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi semakin banyak manusia berarti akan sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu yang satu dengan yang lainnya. Akibatnya manusia akan menjadi serigala bagi yang lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah asing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah Manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu negara.
Masalah warga negara dan negara harus dikaji lebih jauh, karena demokrasi yang ingin ditegakan adalah demokrasi Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain adanya kaidah yang mengikat Warganegara dan Negara dalam menyelenggarakan hak dan kewajibannya.  Secara material adalah mengakui harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk memanusiakan dan menyejahterakan warga negara.

Ø Negara, Warganegara dan Hukum
Negara merupakan alat(Agency) atau wewenang(authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan persoalan bersama atas masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu:
1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya menjadi antagonisme yang membahayakan.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan karah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan nasional.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa yang menentuka tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib.

Ø Ciri-ciri dan Sifat Kukum
1.     Adanya perintah atau larangan.
2.     Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat.

Ø Sumber-sumber Hukum
1.     Udang-undang(Statue)
2.     Kebiasaan(custom)
3.     Keputusan Hakim(Yurisprudensi)
4.     Traktat(Treaty)
5.     Pendapat sarjana hukum

Ø Pembagian Hukum
1.     Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam:
-        Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
-        Hukum kebiasaan
-        Hukum traktat
-        Hukum Yurisprudensi
2.     Menurut bentuknya:
Tertulis dan Tidak Tertulis
3.     Menurut Tempat berlakunya
-        Hukum Nasioanal
-        Hukum Internasional
-        Hukum Asing
-        Hukum Gereja
4.     Menurut tempat berlakunya
-        Lus constitum(hukum positif) atau sekarang
-        Lus contstituendem atau masa mendatang
-        Hukum Asasi (hukum alam)
5.     Menurut cara mempertahankannya
-        Hukum material
-        Hukum formal
6.     Mneurut Sifatnya
-        Hukum yang memaksa
-        Hukum yang mengatur
7.     Menurut wujudnya
-        Hukim Obyektif
-        Hukum Subyektif
8.     Menurut isinya
-        Hukum Privat (hukum sipil)
-        Hukum Public (hukum negara)

Ø Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Negara mempunyai tugas utama yaitu:
1.   Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan yang lainnya.
2.   Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Ø Sifat Negara
1.   Memaksa : Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapainya ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
2.   Monopoli : Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.   Mencangkup semua : semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Ø Bentuk Negara
1.     Negara Kesatuan : suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan negara tersebut berada di pusat.
-        Negara Kesatuan sentralisasi
Segala sesuatu di dalam negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-        Negara kesatuan desentralisasi
Daerah diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.     Negara serikat(federasi) : Negara yang terdiri dari penggabungan beberapa Negara yang berdiri sendiri yang merdeka, berdaulat, ke dalam satu ikatan kerja sama yang efektif  untuk melaksanakan urusan secara bersama.

Unsur-unsur Negara:
  1. Harus ada wilayahnya
  2. Harus ada rakyatnya
  3. Harus ada pemerintahnya
  4. Harus ada tujuannya
  5. Harus ada kedaulatan
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi:
  1. Penduduk, ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
  2. Bukan penduduk, ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut. 
B. Studi Kasus

Dalam hal perkawinan campuran antara negara asli indonesia dengan Negara Lain, dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.

Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
 Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.
 

Sumber :




 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar