A. Ringkasan Materi
Sebelum terbentuknya Negara, setia individu
mempunyaia kebiasaan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan
manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi semakin banyak
manusia berarti akan sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu
yang satu dengan yang lainnya. Akibatnya manusia akan menjadi serigala bagi
yang lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan
yang kuat terhadap yang lemah asing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman
di dalam kehidupannya. Pada saat itulah Manusia merasakan perlunya ada suatu
kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu negara.
Masalah warga negara dan negara harus dikaji lebih
jauh, karena demokrasi yang ingin ditegakan adalah demokrasi Pancasila. Aspek
yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain adanya kaidah yang
mengikat Warganegara dan Negara dalam menyelenggarakan hak dan
kewajibannya. Secara material adalah
mengakui harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan, yang menghendaki
pemerintahan untuk memanusiakan dan menyejahterakan warga negara.
Ø Negara, Warganegara dan Hukum
Negara merupakan
alat(Agency) atau wewenang(authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan
persoalan bersama atas masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas
yaitu:
1. Mengatur dan mengendalikan
gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain
supaya menjadi antagonisme yang membahayakan.
2. Mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan karah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan nasional.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum
dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur
kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif.
Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum
terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan
didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir
mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa yang menentuka
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
yang berwajib.
Ø Ciri-ciri dan Sifat Kukum
1. Adanya perintah atau
larangan.
2. Perintah atau larangan
itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat.
Ø Sumber-sumber Hukum
1. Udang-undang(Statue)
2. Kebiasaan(custom)
3. Keputusan Hakim(Yurisprudensi)
4. Traktat(Treaty)
5. Pendapat sarjana hukum
Ø Pembagian Hukum
1. Menurut “sumbernya” hukum
dibagi dalam:
-
Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan.
-
Hukum kebiasaan
-
Hukum traktat
-
Hukum Yurisprudensi
2. Menurut bentuknya:
Tertulis dan Tidak
Tertulis
3. Menurut Tempat berlakunya
-
Hukum Nasioanal
-
Hukum Internasional
-
Hukum Asing
-
Hukum Gereja
4. Menurut tempat berlakunya
-
Lus constitum(hukum positif) atau sekarang
-
Lus contstituendem atau masa mendatang
-
Hukum Asasi (hukum alam)
5. Menurut cara
mempertahankannya
-
Hukum material
-
Hukum formal
6. Mneurut Sifatnya
-
Hukum yang memaksa
-
Hukum yang mengatur
7. Menurut wujudnya
-
Hukim Obyektif
-
Hukum Subyektif
8. Menurut isinya
-
Hukum Privat (hukum sipil)
-
Hukum Public (hukum negara)
Ø Negara
Negara merupakan alat dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam
masyarakat. Negara mempunyai tugas utama yaitu:
1. Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan yang
lainnya.
2. Mengatur dan menyatukan
kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Ø Sifat Negara
1. Memaksa : Negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapainya
ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
2. Monopoli : Negara
mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3. Mencangkup semua : semua
peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Ø Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan : suatu
negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintahan negara tersebut berada di pusat.
-
Negara Kesatuan sentralisasi
Segala sesuatu di dalam negara langsung diatur dan diurus
pemerintah pusat.
-
Negara kesatuan desentralisasi
Daerah diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri.
2. Negara serikat(federasi)
: Negara yang terdiri dari penggabungan beberapa Negara yang berdiri sendiri
yang merdeka, berdaulat, ke dalam satu ikatan kerja sama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Unsur-unsur Negara:
- Harus ada wilayahnya
- Harus ada rakyatnya
- Harus ada pemerintahnya
- Harus ada tujuannya
- Harus ada kedaulatan
Orang-orang yang berada dalam
wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi:
- Penduduk, ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
- Bukan penduduk, ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Dalam hal perkawinan campuran antara negara asli
indonesia dengan Negara Lain, dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan
campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini
ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang
berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak
berkewarganegaraan Indonesia”.
Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan
campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama
menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari
perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU
tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya.
Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang
tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga
negara asing.
Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia
18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai
subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak
cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan
perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan
bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada
dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama,
anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU
Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar